
Jakarta Selatan – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku pembakaran kontrakan di Jalan Pasir 3 RT. 002 RW. 006, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/10/2025).
Pelaku diketahui bernama MS alias Tebe (21), warga Karawang, Jawa Barat. Ia ditangkap di tempat kerjanya di Kamila Water, Perumahan Pondok Permata, Babelan, Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, atau kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/210/X/2025/SPKT/Polsek Jagakarsa/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, kejadian pembakaran tersebut terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB di kontrakan milik H. Mahrup, yang ditempati oleh korban berinisial SM.
Kronologis Kejadian
Pelaku MS alias Tebe melakukan aksinya dengan cara menyiramkan bensin Pertalite yang dibelinya dari penjual bensin eceran di Jalan Andara ke sejumlah barang di kontrakan, seperti lemari kayu berisi alat tukang dan pakaian, rak sepatu kayu, serta pakaian yang dijemur di teras rumah.
Setelah itu, pelaku menyalakan api menggunakan korek gas, hingga api membakar barang-barang tersebut, termasuk pintu, jendela depan kontrakan, meteran listrik PLN, sebagian tembok, dan plafon rumah yang bersebelahan dengan kontrakan korban.
Beruntung, api dengan cepat dapat dipadamkan oleh warga sekitar setelah korban SM berteriak meminta pertolongan, sehingga kebakaran tidak merembet ke rumah warga lainnya.
Motif Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat membakar kontrakan karena tidak terima diputuskan oleh pacarnya, Yuliana Putri (YP), yang merupakan anak dari korban SM.
Motif cemburu dan sakit hati inilah yang mendorong pelaku melakukan perbuatan berbahaya tersebut.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk dari percakapan antara pelaku dengan saksi YP melalui aplikasi WhatsApp, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tim Reskrim Polsek Jagakarsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak cepat, hingga berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di tempat kerjanya di wilayah Bekasi.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Supra Nopol B 6006 FPE
- 1 unit handphone Vivo berikut SIM card
- Rak sepatu, pakaian, sandal, kursi, dan kain gorden bekas terbakar
- 1 unit sepeda anak bekas terbakar
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan sengaja yang membahayakan umum bagi barang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Jagakarsa KOMPOL NURMA DEWI,SH mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bertindak nekat atau main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan pribadi, serta menyerahkan segala permasalahan kepada pihak berwajib agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Leave a Reply