
Jakarta Selatan, 20 Oktober 2025 — Kepolisian Sektor Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial PPJ , 36 tahun, atas dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 16.19 WIB di Jl. Jagakarsa Raya RT.08/05 No.25 A, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Laras Ayu Suli Sugesti, yang merupakan tetangga tersangka di rumah kontrakan yang sama.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/216/X/2025/SPKT/POLSEK JAGAKARSA/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 November 2024, kejadian bermula saat tersangka yang tengah terlilit utang berencana melakukan pencurian di rumah korban. Tersangka memanjat dinding kontrakannya, kemudian merambat melalui plafon menuju rumah korban. Namun, saat berusaha turun menggunakan kain seprai yang telah diikat, ikatan tersebut terlepas hingga tersangka jatuh.
Korban yang mendengar suara jatuh keluar kamar dan mendapati tersangka sudah berada di dalam rumah sambil membawa pisau dapur. Tersangka kemudian mengancam dan mencoba mencekik korban sambil mengarahkan pisau ke lehernya. Dalam perlawanan, korban berhasil menepis pisau hingga patah dan terjatuh. Tersangka kemudian berusaha menyekap mulut korban agar tidak berteriak, menyebabkan luka lecet pada wajah korban.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar segera datang membantu. Tersangka yang panik mencoba menahan pintu, namun berhasil diamankan oleh warga dibantu saksi bernama Suwandi. Setelah situasi terkendali, warga segera menghubungi Ketua RT dan pihak kepolisian. Anggota Polsek Jagakarsa yang tiba di lokasi langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita empat helai kain (seprai) dan satu buah pisau dapur sebagai barang bukti.
Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan Pasal 365 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolsek Jagakarsa KOMPOL NURMA DEWI,SH mengapresiasi kepedulian warga yang cepat tanggap membantu korban dan tetap menjaga situasi agar tersangka dapat diamankan tanpa tindakan main hakim sendiri.








