
Jakarta Selatan, 12 Desember 2025 – Polres Metro Jakarta Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian raket padel di lapangan Smash Padel, kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol S. Dwi Manggalayudha, S.E., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam doorstop seusai proses penangkapan pelaku yang dilakukan tim opsnal di wilayah Pesanggrahan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 5 Desember, ketika korban tengah bermain di lapangan padel Smash Padel dan mendapati raket miliknya hilang setelah selesai bermain.
Beberapa hari kemudian, korban mengunggah keluhan kehilangan raket tersebut di media sosial, yang kemudian menjadi awal informasi bagi penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Langkah Cepat Penyidik
Menindaklanjuti unggahan tersebut, penyidik menghubungi korban melalui pesan langsung dan meminta yang bersangkutan datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan resmi pada Selasa, 9 Desember.
Usai laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri berbagai platform marketplace yang berpotensi dimanfaatkan pelaku untuk menjual barang hasil kejahatan.
Penemuan Barang Bukti di Marketplace
Dari hasil penelusuran, tim menemukan akun yang mengunggah raket padel dengan ciri-ciri sangat mirip dengan milik korban. Setelah dilakukan pencocokan bersama korban, dipastikan bahwa raket yang diposting di marketplace tersebut adalah raket yang hilang, sehingga akun penjual langsung diarahkan sebagai terduga pelaku.
Penangkapan Pelaku
Penyidik kemudian menghubungi penjual melalui pesan di marketplace dan berpura-pura sebagai pembeli, hingga disepakati janji temu transaksi di kawasan Pesanggrahan. Tim opsnal yang sudah melakukan persiapan bergerak ke lokasi dan pada saat pertemuan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti raket padel yang identik dengan milik korban.
Pernyataan Wakasat Reskrim
Dalam doorstop-nya, Kompol S. Dwi Manggalayudha menjelaskan bahwa modus pelaku adalah mengambil raket korban di lapangan lalu menjualnya secara daring untuk mendapatkan keuntungan cepat.
Ia menegaskan bahwa tindakan pelaku disangkakan dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun kejadian serupa di lokasi yang sama.
Imbauan kepada Pengelola dan Masyarakat
Wakasat Reskrim mengimbau pihak pengelola lapangan padel dan tempat olahraga lain untuk meningkatkan sistem pengawasan, seperti pemasangan CCTV yang optimal dan pengaturan loker penyimpanan barang pengunjung. Masyarakat juga diminta segera melapor ke polisi atau memanfaatkan kanal resmi pengaduan bila mengalami kehilangan barang berharga, serta berhati-hati membeli barang di marketplace yang dijual dengan harga tidak wajar atau tanpa kelengkapan bukti kepemilikan.








