Polres Jaksel Bongkar Kasus scammer online yang bermarkas di Lebak Bulus.

Jakarta Selatan – Pelasan WN China scammer online ini menyewa rumah mewah di kawasan Lebak Bulus, Jaksel, sebagai markas mereka. Akhirnya, aksi para pelaku ini dibongkar polisi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Adanya 11 orang warga negara asing yang diduga atau dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau online scam dan atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana keimigrasian,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly,S.I.K,.M.H,.M.Si. saat jumpa pers di Lebak Bulus, Jaksel, Rabu (30/7).

Sebelas WN China penipu ini adalah LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37). Menurut polisi, para pelaku sudah menempati rumah tersebut selama 4-5 bulan sejak Maret 2025.

“Adapun yang perlu kami jelaskan bahwa sebagai berikut, ke-11 warga negara asing ini telah menempati rumah ini kurang lebih 4-5 bulan, tepatnya pada bulan Maret yang lalu, 2025. Dan mereka telah melakukan aktivitas yang diduga atau yang dicurigai melakukan penipuan online atau online scam,” jelasnya.

Barang bukti diamankan adalah 1 potong baju kepolisan RRC, 1 bundel dokumen bahasa Mandarin, 10 handphone, 13 handphone Android, 10 iPad, 1 laptop merek Acer, 1 terminal USB, charger warna hitam, 40 slot, 40 kartu prabayar bekas pakai, potongan kertas tulisan Mandarin, 1 borgol, 1 modem, 1 router, 10 rol nota kosong BRI, 1 korek gas menyerupai senjata api, charger handphone, dan 5 buah bilik kedap suara.

Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Pasal 78 atau Overstay, Pasal 113 Masuk ke Wilayah Indonesia tanpa Visa, Pasal 116 Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen Imigrasi, Pasal 122 Penyalahgunaan Izin Tinggal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *