
Jakarta, 5 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di kalangan remaja dengan menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba serta penerapan pendekatan Restorative Justice (RJ) bagi pengguna narkoba.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (5/8/2025) pukul 14.00 WIB di depan Kampus STMIK Jakarta, melibatkan masyarakat setempat, pedagang, dan pekerja.
Kegiatan ini dipimpin oleh Iptu Petrus Kembar, S.H. bersama 5 personel Satres Narkoba Polres Metro Jaksel dengan memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat tentang dampak buruk penyalahgunaan narkoba serta solusi hukum yang lebih manusiawi melalui pendekatan Restorative Justice.
Dalam sosialisasi tersebut, tim Satres Narkoba menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya:
- Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Penjelasan mengenai risiko kesehatan, mental, dan hukum bagi pengguna narkoba.
- Himbauan Pencegahan, Ajakan kepada masyarakat, terutama remaja, untuk menjauhi narkoba dan memilih kegiatan positif.
- Restorative Justice (RJ), Sosialisasi tentang pendekatan pemulihan bagi pengguna narkoba sebagai alternatif dari proses hukum yang berat.
- Sesi Tanya Jawab Masyarakat diberikan kesempatan berdiskusi langsung dengan personel Satres Narkoba, menciptakan interaksi dua arah yang edukatif.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, khususnya para pedagang dan pekerja di sekitar lokasi. Mereka menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan Satres Narkoba dalam memerangi peredaran narkoba.
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si., Kapolres Metro Jakarta Selatan, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif ini. “Kami sangat mendukung upaya pencegahan melalui pendekatan edukasi dan dialog seperti ini. Sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Satres Narkoba Polres Metro Jaksel berencana melanjutkan sosialisasi serupa di berbagai lokasi rawan narkoba, termasuk kampus-kampus dan tempat keramaian lainnya. Dengan pendekatan humanis dan hukum yang berkeadilan, diharapkan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dapat ditekan secara signifikan.
Leave a Reply